Penegakan hukum, sadar atau tidak polisi sebetulnya sudah menggunakan pendekatan kekuasaan, penguasaan, atau power, authority. Agar penegakkan hukum yang dilakukan polisi dapat berfungsi sebagai pembangun peradaban maka spirit penegakkan hukum setidaknya mencakup: 1. Dilakukan untuk menyelesaikan konflik secara beradab,
2. Memiliki dampak pencegahan agar tidak terjadi konflik yang lebih luas,
3. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada korban dan pencari keadilan,
4. Membangun budaya patuh hukum,
5. Agar ada kepastian,
6. Bagian dari edukasi.
Kerja polisi ada di ranah birokrasi maupun masyarakat yang benang merahnya adalah pemolisian (policing). Pemolisian merupakan segala usaha dan upaya yang dilakukan oleh kepolisian pada tingkat manajemen maupun operasional dengan atau tanpa upaya paksa untuk mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial.













