• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Juli 10, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Polisi Tetapkan Tersangka 6 orang Anarko, Aksi Mayday Rusuh di Semarang

Polisi Tetapkan Tersangka 6 orang Anarko, Aksi Mayday Rusuh di Semarang

kris by kris
3 Mei 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG || Bedanews.com – Penyelidikan Kepolisian atas aksi unjuk rasa Mayday oleh kelompok anarko yang berakhir rusuh di Semarang pada Kamis (1/5) terus dilakukan. Dari 14 orang yang sempat diamankan, Polisi akhirnya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi yang di dampingi Kasat Reskrim AKBP Andika Dharma Sena melalui keterangannya di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (3/5).

Syahduddi menyebut, ke-6 orang tersangka yang ditetapkan telah memenuhi unsur tindak pidana melawan aparat saat bertugas disertai melakukan pengrusakan fasilitas umum secara bersama-sama sebagaimana di atur dalam pasal 214 KUHP subsider pasal 170 KUHP.

“Ada enam orang kita tetapkan sebagai tersangka. Semuanya memenuhi dua alat bukti dan unsurnya memenuhi dalam pelanggaran pasal 214 sub 170 KUHP, mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan aksi anarkis tersebut, ada yang menyusun rencana untuk membuat aksi unjuk rasa berakhir rusuh termasuk penggunaan pakaian berwarna hitam, ada yang merusak fasilitas umum, melempar petugas pengamanan dengan batu, kayu dan benda lain serta melakukan aksi lain yang membahayakan dan melukai petugas,” tandas Syahduddi.

BeritaTerkait

Kembali Gelar Razia, Satpol PP Demak Sita Ratusan Miras dan 2 Mesin Press

10 Juli 2025

Majelis Hakim Terhadap PT. Asri Karya Lestari sebagai Pemberi JPU KPK akan Laporkan pada Pimpinan

10 Juli 2025
Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

Menteri Nusron Canangkan Tanah Eks HGU untuk Dikelola Jemaah

Next Post

Kemendagri Perkuat Sinergi Pusat-Daerah, Tuntaskan Blankspot Internet di Seluruh Wilayah

Related Posts

Hukum

Kembali Gelar Razia, Satpol PP Demak Sita Ratusan Miras dan 2 Mesin Press

10 Juli 2025
Hukum

Majelis Hakim Terhadap PT. Asri Karya Lestari sebagai Pemberi JPU KPK akan Laporkan pada Pimpinan

10 Juli 2025
Hukum

Majelis Hakim Putuskan Empat Terdakwa Perkara Suap / Gratifikasi OTT KPK Bersalah

10 Juli 2025
Hukum

Empat Permohonan Penghentian Perkara Berdasarkan Mekanisme RJ

10 Juli 2025
Hukum

Satreskrim Polres Demak, Amankan Pelaku Curas di Karangawen

10 Juli 2025
Hukum

Suap Eks Lurah Di Kota Bandung Laporannya Masuk Ke Kejagung Dan Dilimpahkan Ke Kejati Jabar

9 Juli 2025
Next Post

Kemendagri Perkuat Sinergi Pusat-Daerah, Tuntaskan Blankspot Internet di Seluruh Wilayah

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021