Bandung, BEDAnews,-
Seorang dari kawanan begal terpaksa ditembak oleh tim Buru Sergap Polsek Kiaracondong. Rudi Nugraha Pratama, di dor polisi lanntaran bermaksud kabur saat diringkus di rumahnya di daerah Arcamanik, Minggu (8/3) malam.
Kapolsek Kiaracondong Kompol Maria Horet Hera mengatakan, saat itu, anggota telah melepaskan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh Rudi. Timah panas akhirnya menghujam betis kiri Rudi. "Ditangkap di daerah Arcamanik," ujar Maria yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Yudik Widiosasongko di Mapolsek Kiaracondong, Selasa (10/3).
Selain Rudi, ikut diringkus kedua pelaku lainnya, yakni Hadi Hardian dan Asep Kusumah. Ketiganya kerap melakukan aksinya di daerah Kiaracondong. Maria menuturkan, ketiganya merampas sepeda motor milik Nurul Imam di Jalan Ibraham Adjie (Binong), sekitar pukul 01.45. "Saat itu korban berniat membeli nasi putih di tukang pecel lele langganannya," tutur Maria.
Sesampainya di Jalan Ibrahim Adjie, tiga pelaku yang menaiki Yamaha Mio menguntit korban yang mengunakan Honda Vario Techno. Kemudian, korban membeli nasi putih dan ditunggu oleh pelaku. Usai membeli nasi putih, pelaku menahan korban dan disuruh mendorong motornya. "Kemudian tersangka Hadi mengancam korban dengan kata-kata "nyawa atau menyerahkan barang"," ucap Maria.
Setelah itu, Hadi memukul perut korban sambil memasukkan ke jaket korban dan mengambil kunci motor, uang dan rokok. Korban juga melihat Asep yang duduk di atas motor seperti menyimpan barang berbahaya yang membuat korban ketakutan. "Kemudian tersangka Rudi membawa sepeda motor korban ke kosannya di Jalan Cijambe," ungkap Maria.
Motor itu kemudian dibawa ke Purwakarta dan diserahkan ke Kharis Kandipi yang menitipkan barang itu kepada kakaknya. Namun, kepolisian berhasil mengamankan motor itu. Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan serta meringkus ketiganya di sebuah kos-kosan.
Rudi mengaku, saat beraksi mereka tengah berada dalam pengaruh alkohol, sehingga tak sadar telah merampas motor. Dirinya juga mengaku tak menerima sepeserpun uang hasil penjualan motor. "Motornya dibawa ke Purwakarta, gak tahu dijual berapa," kata Rudi yang juga residivis ini.
Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti seperti satu sepeda motor Yamaha Mio, satu sepeda motor Honda Vario, dan sebilah samurai yang digunakan untuk beraksi. Dengan peristiwa ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 15,25 juta.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (Lanie)