• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Perda Jabar No 5 tahun 2021 Penting Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Perda Jabar No 5 tahun 2021 Penting Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat

herz by herz
16 Mei 2024
in Tak Berkategori
0
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang,SH.,MH. saat melaksanakan sosialisasi peda di daerah pemilihannya.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang,SH.,MH. saat melaksanakan sosialisasi peda di daerah pemilihannya.

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG. BEDAnews.com – Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. tentunya diperlukan kondisi masyarakat yang tentram, tertib dan terlindungi berdasarkan norma-norma yang berlaku dimasyarakat.

Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang,SH.,MH. Kepada BEDAnews.com di Bandung terkait dengan dengan kewajibannya sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat untuk melakukan sosialisasi peraturan daerah kepada masyarakat.

penyusunan Perda No 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dilatarbelakangi oleh merebaknya Pandemi Covid-19 yang tidak hanya melanda Jawa Barat tetapi juga seluruh dunia.

“Jadi Perda Nomor 13 Tahun 2018 ini perda yang lama yang tentunya harus diperbaiki karena memang kepentingan masyarakatnya juga sudah berubah akibat merebaknya Covid-19, jadi banyak hal yang perlu di perbaiki”, kata Rafael.

BeritaTerkait

TNI AL GAGALKAN PEREDARAN RATUSAN LITER SOPI ILEGAL DI PELABUHAN BANDA NAIRA

12 Mei 2026

Konferensi Ke-X PWI Kabupaten Kapuas Resmi Digelar

12 Mei 2026

Perda No. 5 Tahun 2021  tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dimaksudkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat tenteram, tertib dan terlindungi.

Dengan sosialisasi yang telah dilakukannya. Rafael berharap seluruh masyarakat Jabar terutama masyarakat Kota Bandung dan Kota Cimahi untuk Bersama-sama tertib lingkungan, menjaga lingkungan agar lingkungan juga menjaga kita. Tidak membuang sampah sembarangan, tidak menebang pohon makanya perlu kita mengatur ketertiban ini,” tegasnya.@herz

Previous Post

Dipercaya Masyarakat Bandung- Cimahi Rafael Situmorang Kembali Jadi Anggota DPRD Jabar

Next Post

Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029

Related Posts

TNI-POLRI

TNI AL GAGALKAN PEREDARAN RATUSAN LITER SOPI ILEGAL DI PELABUHAN BANDA NAIRA

12 Mei 2026
Ragam

Konferensi Ke-X PWI Kabupaten Kapuas Resmi Digelar

12 Mei 2026
Ragam

Tingkatkan Kapasitas, Bawaslu Demak Selenggarakan Bimtek Penanganan Pelanggaran

12 Mei 2026
Ragam

Kemendagri Dorong Penguatan Transformasi Digital dan Keamanan Siber di Provinsi Banten

12 Mei 2026
TNI-POLRI

TNI AL PERKETAT PENEGAKAN HUKUM, DISTRIBUSI ILEGAL PASIR TIMAH DAN BERBAGAI AKTIVITAS ILEGAL BERHASIL DIGAGALKAN

12 Mei 2026
TNI-POLRI

Peringati Harkitnas dan Reformasi, Mahasiswa Karawang Tolak Hoaks dan Tindakan Anarkis

12 Mei 2026
Next Post

Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021