Demak – bedanews.com – Seorang office boy, warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak berinisial AB (39), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Demak. AB ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan ribuan pil koplo.
Kapolres Demak, AKBP Muhammad Purbaya melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Tri Cipto mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan warga mengenai peredaran pil koplo di kalangan remaja.
“Menurut keterangan tersangka bahwa, dia mengedarkan pil koplo di kalangan remaja dan pelajar. Tersangka mendapatkan pil koplo lewat online shop kemudian diedarkan di wilayah Kecamatan Karangawen,” kata Tri Cipto, saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jum’at (1/9/2023).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti ribuan pil koplo yang belum sempat terjual.