“Kita amankan 1.000 butir pil berwarna kuning, 500 tablet obat trihexypenidyl, 100 tablet tramadol HCL, serta 1 unit handphone yang digunakan tersangka untuk transaksi,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 435 subsidair pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
“Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya.
Tersangka mengaku sudah lama menjalankan aksinya. Ia mengaku memperoleh obat terlarang itu dari lokapasar atau marketplace, untuk kemudian diperjual belikan kepada teman-temannya.
“Selain menjualnya, tersangka juga mengaku mengonsumsi obat-obatan terlarang itu. Ia beli di online shop kemudian dijual ke teman-teman nongkrong, remaja maupun pelajar. Tersangka membeli 100 butir pil koplo dengan harga Rp. 160 ribu. Kemudian ia menjualnya dengan harga Rp. 30 ribu per 10 butir,” pungkasnya. (Red/Munthohar/Ershi).