Dari prinsipsip-pinsip yang mendasar dan berlaku umum ini tertuang dalam Tri Brata maupun Catur Prasetya. Kesemua hal tersebut menjadi etika bagi polisi dan pemolisiannya. Polisi pada dasarnya yg dicapai dihargai dan dibanggakan adalah pada fungsionalnya. Bukan pada pangkat jabatan atau kekuasaannya. Tatkala polisi mengejar pangkat jabatan dan kekuasaan maka orientasinya bukan kerja atau gaji melainkan mencari kekuasaan kekuasaan untuk memberikan menjaga dan melanggengkan pangkat jabatan dan kekuasaannya. Pendekatannya bukan lagi impersonal melainkan personal. Standardisasi kompetensi akan terabaikan dan orientasi birokrasi akan menjurus pada birokrasi patrimonial. Orientasi pada pelayanan kepada publik yang semestinya menjadi acuan dalam penilaian atau penentuan tingkat profesionalismenya yang mencakup:
1. Pelayanan keamanan
Diuraikan bagaimana keamanan dan rasa aman diwujudkan secara manajerial maupun operasional dengan atau tanpa upaya paksa yang dibuat standardisasinya,
2. Palayanan Keselamatan
Diuraikan bagaimana meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkanbtingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas dan bagaimana membangun budaya tertib berlalu lintas,
3. Pelayanan Hukum
Diuraikan bagaimana hukum sebagai simbol peradaban dapat ditegakkan secara yuridis dan non yuridis secara profesional dan mampu menunjukkan atau memberikan rasa keadilan yang spiritnya mencakup: a. Mencegah agar tidak terjadi konflik yang lebih luas, b. Memberikan perlindungan pengayoman kepada korban dan pencari keadilan, c. Membangun budaya patuh hukum dan mewujudkan supremasi hukum, d. Memberikan kepastian, e. Menjadi bagian dari edukasi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Pelayanan Administrasi
Diuraikan dalam pelayanan kepada publik yang berkaitan dengan perijinan kontrol dan pemberdayaan sumberdaya yang memerlukan tanda sertifikasi maupun bukti rekomendasi kepolisian dilakukan berbasis kajian atau penelitian baik dokumen fisik maupun dampaknya.
5. Pelayanan Informasi
Diuraikan dalam berbagai sistem informasi yang menjadi standar acuan kebenaran dan mampu menangkal atau counter atas berita hoax,
6. Pelayanan Kemanusiaan
Diuraikan dalam berbagai aktivitas atau kegiatan pemolisian yg bersifat rutin khusus maupun kontijensi.













