Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).
Oleh: KJP Prof Dr Chryshnanda Dwilaksana, M.Si (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)
JAKARTA || Bedanews.com – Polisi sebagai institusi, sebagai fungsi maupun sebagai petugas berbeda tetapi sama, yaitu sama prinsip yang mendasar dan berlaku umum yaitu:
1. Sebagai ikon hukum penegakkan hukum dan keadilan yang bermakna juga simbol peradaban,
2. Berfungsi untuk melindungi mengayomi melayani yang bermakna menjaga ketetaturan sosial agar hidup dan kehidupan dan berdaya tahan dan dapat tumbuh dan berkembang,
3. Tugas tanggungjawabnya memanusiakan yang bermakna mencerdaskan dan mengangkat harkat dan martabat manusia dan untuk semakin manusiawinya manusia,
4. Upaya upaya yang dilakukan hakekatnya mendukung meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Yang maknanya menjamin keamanan dan rasa aman shg warga masyarakat mampu menghasilkan produksi ubtuk bertahan hidup tumbuh dan berkembang.













