“Pasal 351 ayat (1) mengatur bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau pidana denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara hingga lima tahun,” tambahnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (20 Januari).
Musthafa menekankan, pentingnya penyidik Polda untuk fokus pada prosedur hukum yang transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat. Dia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam penegakan hukum di era digital agar segala sesuatu yang tidak transparan dapat diungkap dengan sebaik-baiknya.
Kasus ini menjadi sorotan di Yogyakarta, dengan desakan dari warga agar kepolisian mengambil tindakan tegas. Warga menuntut agar para pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memberikan efek jera dan perlindungan bagi para korban.












