• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Polisi Didesak Usut Tuntas Kasus Penculikan dan Penganiayaan di Yogyakarta

Polisi Didesak Usut Tuntas Kasus Penculikan dan Penganiayaan di Yogyakarta

kris by kris
22 Januari 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Yogyakarta – bedanews.com – Sepasang suami istri menjadi korban kasus penculikan dan penganiayaan di Yogyakarta yang diduga terkait dengan urusan utang-piutang, melibatkan pasangan pengusaha kos di wilayah tersebut. Para korban diketahui merupakan mantan pegawai pemilik kos.

Polda Yogyakarta telah merespons dengan menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Jakarta. Lebih mengejutkan lagi, terdapat satu korban lain yang juga diculik di rumah yang sama di Jakarta.

Namun, belum ada informasi mengenai kelanjutan penanganan terhadap dua pelaku penculikan dan penganiayaan tersebut.

Presiden Advokat Muda Indonesia, Musthafa, SH, menjelaskan, dasar hukum untuk kasus penculikan dan penyekapan menggunakan Pasal 333 KUHP. Tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang dapat dikenai hukuman penjara hingga 8 tahun, sementara penganiayaan berat dapat berujung pada hukuman maksimal 9 tahun, dan kematian dapat dikenai hukuman penjara hingga 12 tahun.

BeritaTerkait

PANGKORMAR TERIMA PAPARAN RENCANA GARIS BESAR LATIHAN PRATUGAS SATGASMAR PUTER XXX TA 2026

8 Mei 2026

Jalin Kebersmaan Sahli Kormar Laksanakan Olahraga Bersama

8 Mei 2026
Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

Ono Surono: Butuh Political Will Tuntaskan Persoalan Dasar Rakyat

Next Post

Kapuspen TNI Kunjungi RRI Pusat Menjalin Silaturahmi dan Kerja Sama Pemberitaan

Related Posts

TNI-POLRI

PANGKORMAR TERIMA PAPARAN RENCANA GARIS BESAR LATIHAN PRATUGAS SATGASMAR PUTER XXX TA 2026

8 Mei 2026
TNI-POLRI

Jalin Kebersmaan Sahli Kormar Laksanakan Olahraga Bersama

8 Mei 2026
Ekonomi

DPRD Jabar Dorong BJB Perkuat Peran Sosial Ekonomi

8 Mei 2026
Hukum

Pelapor Kasus Skincare Viral Sebut Ada Otak Besar di Balik Serangan Buzzer 

7 Mei 2026
TNI-POLRI

Sinergi Satgas Yon Parako 466 Pasgat, Pemkab dan Masyarakat Gelar Aksi Dogiyai Bersih

7 Mei 2026
TNI-POLRI

Inkopau Gelar RAT TB 2025, Perkuat Kesejahteraan Prajurit TNI AU

7 Mei 2026
Next Post

Kapuspen TNI Kunjungi RRI Pusat Menjalin Silaturahmi dan Kerja Sama Pemberitaan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021