SUKABUMI – BEDAnews.com || P (31) dan M (24) asal Gunungguruh, pasangan suami istri asal Kabupaten Sukabumi, ditangkap karena terlibat dalam lingkaran judi online. 3 bulan sebagai konten kreator, mereka mendapatkan hasil hingga Rp 30 juta.
Dari informasi yang dihimpun pada jumpa pers, selain P dan M ada pelaku lain inisial TS (28) dan E yang juga terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut. Polisi juga membeberkan peranan dari masing-masing pelaku.
“Empat orang masing masing inisial TS 28 tahun warga Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, sebagai konten kreator. Kemudian E warga Kecamatan Nyalindung, masih Kabupaten Sukabumi. Selain pasangan suami istri P dan M, mereka terlibat dalam perjudian online,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo, Sabtu (9/9/2023).