Kapolres menjelaskan, para pelaku mendapatkan hasil atau gaji antara Rp 6 juta hingga Rp 10 juta. Dari hasil puluhan juta itu, mereka beroperasi selama 3 bulan terakhir.
“Penangkapan bermula dari Unit Tipidter, Satreskrim Polres Sukabumi menemukan adanya aktivitas judi online di sebuah rumah, di kawasan perumahan, di wilayah Kecamatan Cikembar. Dari temuan itu, kemudian dikembangkan hingga akhirnya terungkap pelaku lainnya,” ujar Maruly.
Sementara itu, P mengaku sengaja mengajak istrinya M untuk melakoni aktivitas judi online, karena tergiur hasil puluhan juta. Selama tiga bulan beraksi mereka berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 30 juta.
“Keuntungan selama 3 bulan, gabungan bersama istri itu bisa menghasilkan Rp 30 Juta. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari, untuk makan,” ungkap P.













