Setiap Orang yang dengan sengaja memproduksi, mengimpor, dan/atau
mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000.
Pasal 113 jo. Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 angka 20 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang.
Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak
memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000. (Red).