Tergugat juga tidak pernah hadir di persidangan dan itu sudah cukup alasan bahwa tergugat memang tidak ada niat memyelesaikan permasalahan ini.
“Saya juga sempat mempertanyakan bagaimana mungkin pengacara tergugat bisa mendapatkan kuasa sementara Tac Woo Jin (tergugat) berada di Korea. Ia juga akan mempermasalahkan apakah sah surat kuasa yang di tandatangani tanpa ada kehadiran pemberi kuasa,” tandasnya.
Setelah keluarnya sidang penetapan sita jaminan, sidang pun akan dilanjutkan Kamis (16/7) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. [mae]