CIAMIS,- Pasca ditetapkan bersalah dalam sidang putusan kasus sengketa antara PT ICS dan PT SND Global Cocopeat, Pengadilan Negeri (PN) Ciamis mengabulkan permohonan sita jaminan atas barang yang sebelumnya dikuasai PT ICS.
Dikabulkannya permohonan sita jaminan tersebut tertuang dalam surat penetapan nomor 8/Pen.Pdt.G/2020/PN. CMS. yang ditetapkan pada sidang di PN Ciamis, Kamis (9/7).
Atas penetapan sita jaminan yang diajukan kuasa hukum PT SND Global Cocopeat, Muhamad Ijudin Rahmat, maka seluruh barang dan aset yang berada di lokasi pabrik saat ini telah diletakan sita jaminan.
Barang- barang yang disita sendiri meliputi mesin produksi kendaraan berat, truck, satu unit mobil Innova, serta seluruh peralatan perkantoran atau ATK.
Ijudin menegaskan, sita jamminan yang dimohonkan pihaknya sudah sepantasnya dikabulkan hakim. Apalagi dengan tidak adanya itikad tidak baik dari tergugat yang saat ini lari ke Korea Selatan.