• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » PN Ciamis Kabulkan Permohonan Sita Jaminan Atas Barang PT ICS

PN Ciamis Kabulkan Permohonan Sita Jaminan Atas Barang PT ICS

Mae by Mae
10 Juli 2020
in Tak Berkategori
0
Kuasa Hukum PT SND Global Cocopeat, Muhamad Ijudin Rahmat usai sidang Permohonan Sita Jaminan di PN Ciamis (foto:ist)

Kuasa Hukum PT SND Global Cocopeat, Muhamad Ijudin Rahmat usai sidang Permohonan Sita Jaminan di PN Ciamis (foto:ist)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIAMIS,- Pasca ditetapkan bersalah dalam sidang putusan kasus sengketa antara PT ICS dan PT SND Global Cocopeat, Pengadilan Negeri (PN) Ciamis mengabulkan permohonan sita jaminan atas barang yang sebelumnya dikuasai PT ICS.

Dikabulkannya permohonan sita jaminan tersebut tertuang dalam surat penetapan nomor 8/Pen.Pdt.G/2020/PN. CMS. yang ditetapkan pada sidang di PN Ciamis, Kamis (9/7).

Atas penetapan sita jaminan yang diajukan kuasa hukum PT SND Global Cocopeat, Muhamad Ijudin Rahmat, maka seluruh barang dan aset yang berada di lokasi pabrik saat ini telah diletakan sita jaminan.

Barang- barang yang disita sendiri meliputi mesin produksi kendaraan berat, truck, satu unit mobil Innova, serta seluruh peralatan perkantoran atau ATK.

BeritaTerkait

Rinna Suryanti Beri Pesan Menohok Viralnya Video Dugaan Penelantaran Pasien Miskin di RSD Gunung Jati

15 Juli 2025

Evaluasi dan Analisis Kinerja Triwulan II, Sekjen Kementerian ATR/BPN Minta Jajaran Berkomitmen untuk Percepat Penyelesaian Program

14 Juli 2025

Ijudin menegaskan, sita jamminan yang dimohonkan pihaknya sudah sepantasnya dikabulkan hakim. Apalagi dengan tidak adanya itikad tidak baik dari tergugat yang saat ini lari ke Korea Selatan.

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Garut Potensil Untuk Industri Besar Bidang Peternakan, Pertanian, dan Perikanan

Next Post

DPRD Dukung Penegakkan Disiplin Bagi Warga Jabar

Related Posts

Politik

Rinna Suryanti Beri Pesan Menohok Viralnya Video Dugaan Penelantaran Pasien Miskin di RSD Gunung Jati

15 Juli 2025
Ragam

Evaluasi dan Analisis Kinerja Triwulan II, Sekjen Kementerian ATR/BPN Minta Jajaran Berkomitmen untuk Percepat Penyelesaian Program

14 Juli 2025
Ragam

Gubernur Kalteng dan Bupati Kapuas, Menggelar Panen Raya di Kecamatan Bataguh

14 Juli 2025
Ragam

Wakil Bupati Hadiri Harkopnas Ke-78, KPRl lkhlas Raih Penghargaan Koperasi Berprestasi Tingkat Provinsi

14 Juli 2025
Ragam

Bupati HM Witarno, Hadiri Panen Hadiah Simpedes BRI Kapuas

14 Juli 2025
Ragam

Penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional: Memperkuat Identitas dan Kebanggaan Bangsa

14 Juli 2025
Next Post
Ketua komisi I DPRD jabar Bedi Budiman (paling kanan) saat hadiri Rapat Gugas percepatan penanggulangan Covid 19 Jabar

DPRD Dukung Penegakkan Disiplin Bagi Warga Jabar

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021