• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » PN Ciamis Kabulkan Permohonan Sita Jaminan Atas Barang PT ICS

PN Ciamis Kabulkan Permohonan Sita Jaminan Atas Barang PT ICS

Mae by Mae
10 Juli 2020
in Tak Berkategori
0
Kuasa Hukum PT SND Global Cocopeat, Muhamad Ijudin Rahmat usai sidang Permohonan Sita Jaminan di PN Ciamis (foto:ist)

Kuasa Hukum PT SND Global Cocopeat, Muhamad Ijudin Rahmat usai sidang Permohonan Sita Jaminan di PN Ciamis (foto:ist)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIAMIS,- Pasca ditetapkan bersalah dalam sidang putusan kasus sengketa antara PT ICS dan PT SND Global Cocopeat, Pengadilan Negeri (PN) Ciamis mengabulkan permohonan sita jaminan atas barang yang sebelumnya dikuasai PT ICS.

Dikabulkannya permohonan sita jaminan tersebut tertuang dalam surat penetapan nomor 8/Pen.Pdt.G/2020/PN. CMS. yang ditetapkan pada sidang di PN Ciamis, Kamis (9/7).

Atas penetapan sita jaminan yang diajukan kuasa hukum PT SND Global Cocopeat, Muhamad Ijudin Rahmat, maka seluruh barang dan aset yang berada di lokasi pabrik saat ini telah diletakan sita jaminan.

Barang- barang yang disita sendiri meliputi mesin produksi kendaraan berat, truck, satu unit mobil Innova, serta seluruh peralatan perkantoran atau ATK.

BeritaTerkait

Danlanud Sultan Hasanuddin Ikuti Rapat Koordinasi Lintas Instansi Jelang Pemberlakuan UU PRU

31 Oktober 2025

Pastikan Tepat Waktu dan Berkualitas, Dansatgas TMMD Ke-126 Kodim 1505/Tidore Cek Langsung Progres Pembangunan Fisik dan Sasaran Tambahan

31 Oktober 2025

Ijudin menegaskan, sita jamminan yang dimohonkan pihaknya sudah sepantasnya dikabulkan hakim. Apalagi dengan tidak adanya itikad tidak baik dari tergugat yang saat ini lari ke Korea Selatan.

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Garut Potensil Untuk Industri Besar Bidang Peternakan, Pertanian, dan Perikanan

Next Post

DPRD Dukung Penegakkan Disiplin Bagi Warga Jabar

Related Posts

TNI-POLRI

Danlanud Sultan Hasanuddin Ikuti Rapat Koordinasi Lintas Instansi Jelang Pemberlakuan UU PRU

31 Oktober 2025
TNI-POLRI

Pastikan Tepat Waktu dan Berkualitas, Dansatgas TMMD Ke-126 Kodim 1505/Tidore Cek Langsung Progres Pembangunan Fisik dan Sasaran Tambahan

31 Oktober 2025
Sosialisasi program makan bergizi gratis di Bekasi
News

Sosialisasi Program Makan Bergizi di Bekasi: Kolaborasi Bersama Bentuk Generasi Sehat dan Cerdas

31 Oktober 2025
TNI-POLRI

Babinsa Mapurujaya Tanamkan Nilai Cinta Tanah Air kepada Siswa SD YPPK Kaugapu

31 Oktober 2025
TNI-POLRI

Renovasi Penuh Kepedulian: Satgas Yonif 312/KH Bangun Kembali Semangat Warga Perbatasan

31 Oktober 2025
Ragam

Lurah Rancanumpang Dedi,S.A.B.,M.IP Serukan Wilayahnya Menjadi Kawasan Bebas Sampah (KBS)

31 Oktober 2025
Next Post
Ketua komisi I DPRD jabar Bedi Budiman (paling kanan) saat hadiri Rapat Gugas percepatan penanggulangan Covid 19 Jabar

DPRD Dukung Penegakkan Disiplin Bagi Warga Jabar

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021