Bandung, BEDAnews – Pengadilan Negeri Bandung kembali laksanakan Eksekusi Pengosongan bangunan rumah beserta tanah yang terletak di Jalan Sultan Agung No 26-26A (sekarang No. 8) Kel. Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung.
Sempat terjadi adu mulut antara ahli waris termohon dengan pihak pengadilan, ahli waris menilai eksekusi ini tidak ada izin dari kepolisian.
Jurusita PN Bandung Rahmat Hidayat, S.H mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi tidak harus ada izin dari kepolisian.
“Polisi itu hanya mengamankan saja jika seandainya dalam eksekusi itu terjadi bentrokan dan dinilai tidak kondusif, maka kita minta pengamanan pihak kepolisian” ujar Rahmat.
Dibawah komando Panitera PN Bandung Sahat UM. Hutagalung, S.H.,M.H dibantu Jurusita Rahmat Hidayat, SH, beserta tim, akhirnya objek tersebut berhasil di kosongkan.