Sebelum dilaksanakan eksekusi, PN Bandung jauh-jauh hari telah melakukan pendekatan persuasif melalui proses aamaning dimana termohon eksekusi agar dalam tenggang waktu 8 hari setelah ditegur segera menyerahkan objek yang telah laku dilelang kepada Pemohon secara Sukarela.
Akan tetapi para termohon eksekusi tidak mau menyerahkan objek yang telah laku dilelang tersebut kepada pemohon eksekusi secara sukarela.
Bahwa berdasarkan kutipan risalah lelang Nomor 129/30/2022 tanggal 08 Februari 2022. telah dilakukan pelelangan terhadap obyek lelang berupa 2 bidang tanah berikut bangunand engan harga pembelian senilai Rp 17.500 000.000,00.
Page 2 of 2













