Menurut kuasa hukum pemohon Stella Kristin Bong, SH, M.Hum pemohon eksekusi telah ditetapkan sebagai pembeli dan pemenang lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung sebagaimana salinan/ Kutipan/ Grose Risalah Lelang Nomor : 1357/ 30/ 2023, tanggal 02 Agustus 2023.
“Atas dasar salinan/ kutipan/ grose risalah lelang dimaksud sertifikat tersebut telah dibalik nama menjadi atas nama klien kami yakni Handi Novianto,” ujarnya.
Pemohon eksekusi belum dapat menikmati hasil pembeliannya dikarenakan objek tersebut belum diserahkan secara sukarela oleh para termohon eksekusi, maka pemohon eksekusi dengan melalui kuasanya mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung kelas 1 A Khusus untuk memberikan teguran/ Aanmaning kepada oara termohon eksekusi