
Namun, Jaksa Agung juga mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait kondisi TNTN di Riau. Berdasarkan hasil kunjungan Tim Satgas PKH pada 10 Juni 2025, dari luas kawasan hutan ±81.793 hektar, saat ini hanya tersisa ±12.561 hektar. “Hal ini disebabkan oleh perambahan hutan yang merusak ekosistem dan fungsi hutan sebagai rumah satwa serta paru-paru dunia,” ujar Jaksa Agung .
Permasalahan di TNTN sangatlah kompleks yaitu meliputi:
* Perkebunan sawit sebagai sumber utama perekonomian masyarakat,
* Dugaan adanya Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam kawasan hutan TNTN, serta dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum aparat,
* Banyak masyarakat yang bermukim di TNTN merupakan pendatang dari luar daerah,
* Telah terbangun sarana dan prasarana pemerintah seperti listrik, sekolah dan tempat ibadah di dalam kawasan hutan TNTN,
* Konflik antara satwa langka (gajah, harimau, dll) dengan masyarakat akibat perusakan kebun dan rumah warga.













