Bandung, BEDAnews
Penjualan pita cukai palsu minuman keras (miras) impor senilai Rp. 3,9 miliar, digagalkan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung. Petugas menangkap dua pria berinisial HK (46) dan F (64) yang berperan sebagai kurir dan menyita 500 lembar pita cukai palsu.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung, Benediktus Jarot Jatmika mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah mendapat informasi dari intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Kanwil DJBC Jateng-DIY. Dari informasi tersebut petugas menyelidiki adanya terjadi transaksi penjualan pita cukai palsu miras impor di Bandung.
"Petugas kami menangkap dua pelaku sebagai kurir di salah satu penginapan di dekat Terminal Leuwi Panjang Bandung," jelas Jarot saat jumpa pers di aula KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Kamis (23/5).
F berasal dari Kudus sudah diintai petugas sejak berada di penginapan. Selanjutnya datang HK dari Bandung yang membawa bungkusan berupa kardus mie instan menghampiri kamar F.
"Setelah diperiksa, ternyata kardus itu berisi pita cukai palsu yang dikemas dua bungkus. Satu bungkus itu isinya 500 lembar yang satu lembarnya tertempel 40 keping pita cukai," ucap Jarot.
Jarot menuturkan, perkiraan nilai cukai palsu itu jika ditotal sekitar Rp 3,9 miliar. Petugas menjerat kedua pelaku dengan Pasal 55 UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai dan Pasal 55 KUH Pidana yang ancaman hukumanya delapan tahun bui. "Kami masih mengejar empat orang tersangka lainnya yakni UR, AT, TN, dan AR," cetus Jarot. (lanie)











