• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Petugas Bea Cukai, Gagalkan Penjualan Pita Cukai Palsu

Petugas Bea Cukai, Gagalkan Penjualan Pita Cukai Palsu

Asep Budi by Asep Budi
23 Mei 2013
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews

Penjualan pita cukai palsu minuman keras (miras) impor senilai Rp. 3,9 miliar, digagalkan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung. Petugas menangkap dua pria berinisial HK (46) dan F (64) yang berperan sebagai kurir dan menyita 500 lembar pita cukai palsu.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung, Benediktus Jarot Jatmika mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah mendapat informasi dari intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Kanwil DJBC Jateng-DIY. Dari informasi tersebut petugas menyelidiki adanya terjadi transaksi penjualan pita cukai palsu miras impor di Bandung.

"Petugas kami menangkap dua pelaku sebagai kurir di salah satu penginapan di dekat Terminal Leuwi Panjang Bandung," jelas Jarot saat jumpa pers di aula KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Kamis (23/5).

F berasal dari Kudus sudah diintai petugas sejak berada di penginapan. Selanjutnya datang HK dari Bandung yang membawa bungkusan berupa kardus mie instan menghampiri kamar F.

"Setelah diperiksa, ternyata kardus itu berisi pita cukai palsu yang dikemas dua bungkus. Satu bungkus itu isinya 500 lembar yang satu lembarnya tertempel 40 keping pita cukai," ucap Jarot.

Jarot menuturkan, perkiraan nilai cukai palsu itu jika ditotal sekitar Rp 3,9 miliar. Petugas menjerat kedua pelaku dengan Pasal 55 UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai dan Pasal 55 KUH Pidana yang ancaman hukumanya delapan tahun bui. "Kami masih mengejar empat orang tersangka lainnya yakni UR, AT, TN, dan AR," cetus Jarot. (lanie)

BeritaTerkait

Estafet Kepemimpinan Kodim 0733/Kota Semarang, Kolonel Inf Priyo Handoyo Serahkan Jabatan kepada Letkol Inf Khusnun Dwi Putranto

8 November 2026

PRAHARA KETIGA: KETIKA NEGARA TERANCAM DARI JANTUNG KEKUASAAN

8 November 2026
Previous Post

Ada Mafia KTP Di Pilbup Garut

Next Post

Rencana Rotasi Mutasi Jelang Pilbup Garut, Langgar SE Mendagri

Related Posts

TNI-POLRI

Estafet Kepemimpinan Kodim 0733/Kota Semarang, Kolonel Inf Priyo Handoyo Serahkan Jabatan kepada Letkol Inf Khusnun Dwi Putranto

8 November 2026
Ragam

PRAHARA KETIGA: KETIKA NEGARA TERANCAM DARI JANTUNG KEKUASAAN

8 November 2026
TNI-POLRI

PENYELAM TNI AL DAN TIM GABUNGAN BERHASIL EVAKUASI FDR DAN EKOR HELIKOPTER MI-17V5 HA-5235

8 November 2026
TNI-POLRI

Pantang Menyerah, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Masyarakat Lanjutkan Pembangunan Jembatan

8 November 2026
TNI-POLRI

Penekanan Katim Wasev TMMD Ke-130 : Pentingnya Menjaga Solidaritas dan Kekompakan dengan Masyarakat

8 November 2026
TNI-POLRI

Kodim Banyumas Rampungkan Pembangunan Jalan dan Perluas Akses Air Bersih

8 November 2026
Next Post

Rencana Rotasi Mutasi Jelang Pilbup Garut, Langgar SE Mendagri

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021