Garut, BEDAnews
Rencana Pemkab Garut yang akan melakukan rotasi dan mutasi sejumlah pejabat struktural dalam waktu dekat ini, dinilai banyak pihak akan melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) RI Nomor 800/5335 SJ, tertanggal 27 Desember 2012.
Seperti disampaikan aktivis elemen Gerakan Garut meng-Gugat (G3) yang juga pimpinan pesantren At Thaqiq, Ibang Lukmanuddin, dalam aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Garut, Kamis (23/5), “Jika Pemkab Garut tetap melakukan rotasi dan mutasi sejumlah pejabat struktural menjelang pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada), berarti pemkab melanggar SE Mendagri,” katanya.
Berdasarkan SE Mendagri tersebut, lanjut Ibang, kepala daerah dilarang memutasi pejabat structural, enam bulan menjelang Pilkada berlangsung. Larangan tersebut untuk menghilangkan adanya upaya politisasi pegawai negeri sipil (PNS) menjelang Pilkada, jelas Ibang.
Jika rencana tersebut tetap dilakukan, Ibang menengarai ada sinyalemen jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Garut. Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) sendiri terindikasi menempatkan pejabat tidak sesuai dengan kompetensinya. (Sighar)











