BANDUNG, BEDAnews.com – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengeluarkan dua Peraturan Wali Kota (Perwal). Pertama yaitu Perwal nomor 4 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proprosional dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sedangkan perwal lainnya yaitu Perwal no 5 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Perwal no 4 tahun 2021 merupakan tindak lanjut atas perpanjangan PSBB Proporsional oleh Pemprov Jabar. Sedangkan Perwal no 5 tahun 2021 terkait dengan pembentukan posko penanganan Covid-19.
Hal itu juga menyusul adanya Instruksi Mendagri (Imendagri) 3/2021 tentang PPKM Mikro. Pemkot Bandung memastikan segerak dan sejalan dengan pemerintah pusat.













