“Perubahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,” kata Astria melalui telepon, Senin 19 Juni 2023.
Astria menambahkan, Perumda Air Minum Tirta Raharja telah memiliki dokumen Rencana Bisnis yang disahkan melalui Keputusan Bupati Bandung Nomor 539/Kep.626-Perek/2019, tentang Pengesahan Rencana Bisnis Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja Tahun 2020-2024.
“Termasuk Perkembangan internal dan eksternal yang dinamis, memberikan dampak yang signifikan terhadap perkembangan usaha perusahaan,” ujarnya.
VISI Perumda adalah “Dengan Pelayanan Prima Menjadi Perumda Air Minum yang Termaju, Dinamis dan Berkelanjutan.”
Sementara untuk MISI, diantaranya:
1. Meningkatkan Kehandalan Infrastruktur SPAM.
2. Memberikan Pelayanan Air Minum Secara Berkualitas.
3. Meningkatkan Cakupan Pelayanan dengan Memanfaatkan Peluang Investasi Baik Dari Pemerintah, Mandiri dan Badan Usaha.
4. Bekerja dengan Berbudaya Lingkungan.
5. Meningkatkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
6. Mengembangkan Sumber Daya Manusia yang Kreatif, Inovatif, Kerja Cerdas, dan Tuntas.
7. Menguatkan Sistem Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi; 8. Menguatkan Sinergitas dengan K/L/D/I dan Stakeholder Lainnya.













