Adapun antisipasi dari Perumda Air Minum disebutkan Astria, yaitu:
a. Berkoordinasi dengan pihak BBWS yang berperan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai danau, waduk, bendungan dan PJT II melaksanakan pengusahaan Sumber Daya Air dan sebagian tugas pengelolaan Sumber Daya Air.
b. Perumda melakukan penghijauan, konversasi dan reboisasi di area pemanfaatan sumber air baku, bekerjasama dengan stakeholder seperti perhutani.
c. Mendistribusikan air melalui armada tangki kepada pelanggan dan masyarakat yang terdampak.***













