KAB. BANDUNG || bedanews.com — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Raharja, dikatakan Manajer Junior Humas dan Kesekretariatan Perumda Air Minum, Astria Wulantirta, SH., merupakan Badan Milik Daerah (BUMD) yang mulai berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor XVII Tahun 1997 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bandung.
Selanjutnya dilakukan perubahan dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2014 tentang PDAM Tirta Raharja. Pada Tahun 2019, PDAM Tirta Raharja mengalami perubahan bentuk badan hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Raharja Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2019, tentang perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja.