Di hadapan tim promotor dan penguji, Zulham mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan. Dengan kemampuan intelektualnya, ia bahkan memaparkan secara detail setiap sanggahan dari penguji dengan argumentasi yang kuat dan berbasis data.

Disertasinya mengangkat isu penting terkait perlindungan hak-hak hukum masyarakat adat Suku Gayo dalam konteks perceraian, serta bagaimana temuan tersebut dapat memberikan kontribusi bagi penyempurnaan Qanun Aceh.

Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi rujukan akademik sekaligus masukan kebijakan dalam memperkuat sinergi antara hukum adat, hukum Islam, dan regulasi daerah di Aceh*** Brajamusti













