“Nafkah tidak wajib semata karena akad, tetapi karena tamkīn dari hari ke hari. Jika suami melalaikan hak istrinya dalam tamkīn batin tanpa uzur syar’i, maka istri berhak menuntut jabr al-ḍarar secara materiil.”
Rumusan ini memperluas konsekuensi hukum tamkīn secara resiprokal. Hak istri untuk menuntut pemulihan kerugian materiil atas kelalaian nafkah batin belum pernah dirumuskan eksplisit dalam literatur fikih Syāfiʿiyyah maupun KHI. Formulasi ini mengisi kekosongan normatif yang membatasi ruang ijtihad hakim.

- Rekonstruksi Berbasis Maqāṣid, Bukan Transaksionalisasi Seks
Kebaruan keempat adalah model rekonstruksi hukum keluarga Islam berbasis maqāṣid al-syarīʿah. Penelitian menegaskan kompensasi atas kelalaian nafkah biologis adalah instrumen keadilan dan perlindungan hak, bukan transaksionalisasi hubungan seksual. Dengan berpijak pada qiyās dalam wilayah ḍamān dan teori mubādalah, kompensasi diposisikan sebagai mekanisme pemulihan ḍarar psikis dan biologis istri, sekaligus menjaga sakralitas perkawinan.













