• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pertahankan Disertasi, Ilham Mujahid Raih  Gelar Doktor dari UIN SGD Bandung

Pertahankan Disertasi, Ilham Mujahid Raih  Gelar Doktor dari UIN SGD Bandung

Hargib by Hargib
12 Mei 2026
in Hukum, News
0
FOTO : Ilham Mujahid ketika menerima sertifikat kelulusan sidang promosi doktor dari ketua sidang  di Pascasarjana UIN Bandung,Selasa, (12/5/2026)/bedanews.com

FOTO : Ilham Mujahid ketika menerima sertifikat kelulusan sidang promosi doktor dari ketua sidang di Pascasarjana UIN Bandung,Selasa, (12/5/2026)/bedanews.com

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ilham Mujahid tercatat sebagai doktor yang ke-1.141 yang diluluskan  Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Jati Bandung dan doktor yang ke-406 di bidang Studi Hukum Islam,Konsentrasi Hukum Keluarga di Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Jati Bandung.

Reposisi Nafkah Biologis Istri sebagai Hak Relasional yang Berkonsekuensi Hukum

Dalam disertasinya, terungkap  penelitian fikih munakahat mengungkap empat kebaruan signifikan terkait nafkah biologis istri dalam hukum keluarga Islam Indonesia. Penelitian ini mereposisi nafkah batin dari sekadar kewajiban moral menjadi hak relasional yang memiliki konsekuensi hukum.

BeritaTerkait

Pemkab Kapuas Susun Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, Libatkan Lintas Sektor dan Akademisi

6 November 2026

Antisipasi Gangguan Operasional Pesawat, FDI Tasikmalaya Imbau Pilot Drone Tertib Aturan dan Koordinasi

5 November 2026
  1. Reposisi Nafkah Batin: Dari Moral ke Hak Yuridis

Kebaruan pertama adalah reposisi nafkah biologis istri. Selama ini fikih klasik dan praktik peradilan menempatkan nafkah batin sebagai aspek etika rumah tangga. Penelitian menegaskan, kelalaian suami dalam pemenuhan nafkah batin menimbulkan ḍarar atau kerugian yang relevan secara hukum. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup dengan pemutusan perkawinan, tetapi menuntut mekanisme pemulihan hak bagi istri.

Page 2 of 5
Prev123...5Next
Tags: Ilham MujahidPertahankan DisertasiRaih Gelar DoktorUIN SGD Bandung
Previous Post

Pusinfolahta TNI Laksanakan Forum Satu Data TNI

Next Post

Tim Patroli Pengintaian Koops TNI Habema Berhasil Mengamankan Senjata Api Campuran di Distrik Wame

Related Posts

News

Pemkab Kapuas Susun Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, Libatkan Lintas Sektor dan Akademisi

6 November 2026
News

Antisipasi Gangguan Operasional Pesawat, FDI Tasikmalaya Imbau Pilot Drone Tertib Aturan dan Koordinasi

5 November 2026
Hukum

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Edukasi

DPRD Jabar Berharap Seluruh Venue Pertandingan Proprov Dipersiapkan Secara Optimal

5 November 2026
News

Kemendagri Dampingi Hulu Sungai Utara Tingkatkan Kualitas Pelayanan Dasar

4 November 2026
News

Kemendagri Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah, BPD, Fintech dan Dunia Usaha untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi Digital

4 November 2026
Next Post

Tim Patroli Pengintaian Koops TNI Habema Berhasil Mengamankan Senjata Api Campuran di Distrik Wame

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021