
Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Peninjauan Kembali No. 171/PK/Ag/2022 yang mengatur tentang hak asuh bersama (shared parenting) pasca perceraian. Putusan ini merupakan sebuah langkah progresif dalam hukum keluarga Indonesia, karena mengakomodasi model pengasuhan bersama yang belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa putusan ini telah menerapkan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Namun, masih diperlukan penguatan instrumen pelaksanaan agar kepastian tersebut dapat direalisasikan secara konsisten dan mengikat di lapangan.

Putusan ini juga telah memenuhi prinsip the best interests of the child dan tujuan pokok hukum Islam (al-ḍarūriyyāt al-khams). Namun, perlu diingat bahwa putusan ini juga memiliki dampak positif dan negatif, sehingga diperlukan evaluasi dan dampak yang ditimbulkan terhadap psikologis anak.












