• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Maret 13, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pembahasan Raperda Tibum Fokus Kendalikan Dampak Kegiatan Usaha

Pembahasan Raperda Tibum Fokus Kendalikan Dampak Kegiatan Usaha

admin by admin
3 Februari 2026
in News
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews  — Pansus 13 yang merancang Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, melanjutkan pembahasan bersama sejumlah SKPD terkait, di Ruang Rapat Bamus DPRD, Selasa, 3 Februari 2026.

Dalam rapat ini, Pansus 13 mendalami pembahasan terkait Tertib Usaha. Pansus 13 menekankan bahwa Raperda ini bukan untuk melarang usaha, tetapi mengatur dampaknya. Frasa tertib di dalam Raperda ini merujuk pada aturan terkait tempat kegiatan usaha agar tidak menimbulkan dampak merugikan bagi warga seperti kebisingan, parkir liar, jam operasional, atau membuang limbah sisa produksi usaha.

Pansus 13 juga meminta kewenangan Satpol PP Kota Bandung diperkuat untuk menjalankan penindakan terhadap para pelanggar saat peraturan daerah ini berlaku.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus 13, drg. Maya Himawati, Sp. Orto., Wakil Ketua Pansus, Aan Andi Purnama, S.E., M.M.Inov., diikuti para Anggota Pansus 13 Asep Robin, S.H., M.H., Muhammad Bagja Jaya Wibawa, S.H., Sendi Lukmanulhakim, S.H., Iqbal Mohamad Usman, S.I.P., S.H., M.I.P., Dudy Himawan, S.H., dan H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I.

BeritaTerkait

Silaturahmi Ramadan di Kemang, Bara JP Perkuat Soliditas Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

12 Maret 2026

MOMENT RAMADHAN: Prodi IAT-ILHA PPPA DAQU Jabar Gelar TOT Bahasa Isyarat

12 Maret 2026

Dari pihak eksekutif dihadiri Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian. **

Tags: DPRD Bandungketenteraman umumpenataan usahaPerlindungan MasyarakatRaperda Tibum Tranlimas
Previous Post

Pertahankan Disertasi, Helmy Thohir Raih Doktor Hukum Islam dari UIN Bandung

Next Post

Komisi I DPRD Bandung Inisiasi Pembaruan Aturan Administrasi Kependudukan

Related Posts

News

Silaturahmi Ramadan di Kemang, Bara JP Perkuat Soliditas Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

12 Maret 2026
News

MOMENT RAMADHAN: Prodi IAT-ILHA PPPA DAQU Jabar Gelar TOT Bahasa Isyarat

12 Maret 2026
Ekonomi

DPRD Jabar Tinjau Kesiapan Jalan Provinsi Jelang Arus Mudik Lebaran

12 Maret 2026
Edukasi

Kata Bunda Yana Rosmiana: BKAD akan Gelontorkan 12 Miliar Untuk Gaji Ke-14 dan THR P3K Paruh Waktu.

11 Maret 2026
Ekonomi

DPRD Jawa Barat Dorong Penambahan Kapasitas Apartemen Transit Rancaekek

11 Maret 2026
Ekonomi

26.692 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Arus Mudik

11 Maret 2026
Next Post

Komisi I DPRD Bandung Inisiasi Pembaruan Aturan Administrasi Kependudukan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021