Pria kelahiran Jakarta Utara ini berhasil meraih IPK 3.58 ( yudisium sangat memuaskan). Ia tercatat sebagai doktor yang ke-1097 yang diluluskan Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Jati Bandung dan doktor yang ke-385 di bidang Studi Hukum Islam di Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Jati Bandung

Hak Asuh Bersama: Sebuah Langkah Progresif dalam Hukum Keluarga Indonesia
Dihadapan Tim promotor dan penguji, Helmy Thohir yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten (2023-2024) ini dengan rasional,argumentative dan komunikatif sanggup menjawab semua pertnyaan tim penguji, Bahkan, Ia juga sanggup menjelaskan dengan detail semua bantahan para penguji.
Dalam disertasinya Ia mengungkapkan bahwa Putusan Mahkamah Agung No. 171/PK/Ag/2022 tentang Hak Asuh Bersama Adalah Sebuah Langkah Progresif dalam Hukum Keluarga Indonesia












