• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Perpres Publisher Rights Blunder, Wina Armada: Karpet MerahMenuju Belenggu Pers indonesia » Halaman 13

Perpres Publisher Rights Blunder, Wina Armada: Karpet MerahMenuju Belenggu Pers indonesia

angel angel by angel angel
30 April 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sesuai Pasal 11, beber Wina, Komite mempunyai fungsi pemberiaan rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasan. Ketentuan ini jelas menempatkan menteri sebagai pemegang kekuasaan lebih tinggi dari komite. Ini tepat sama ketika dalam UU pers yang lama, Dewan Pers memberikan rekomendasi kepada Menteri Penerangan.

“Ini sebuah kemunduran. Pers telah kehilangan indepdensinya.
Dengan kebebasan berkontrak antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers secara independen, komite sebenrnya sudah tidak dapat ikut campur lagi,” katanya.

Unsur pemerintahan dalam komite, sebut Wina, sesuai pasal 14 anggota Komite sebanyak-banyaknya 11 orang, terdiri dari 5 orang dari unsur Dewan Pers, 5 orang dari unsur pakar dan seorang dari kementrian.

Walaupun hanya satu unsur pemerintah, unsur pakar ditunjuk oleh pemerintah. Maka dengan enam anggota kemungkinan ketua dari unsur kepentingan pemerintah. Dengan demikian ada enam orang yang mewakili kepentingan pemerintah.

BeritaTerkait

Exit Briefing ke seluruh jajaran, Pangkodau I Tekankan Ketahanan Keluarga

8 Mei 2026

Pimpin Sertijab Danlanud HLM, Pangkodau I Apreasiasi Peran Penting Strategis Lanud HLM

8 Mei 2026
Page 13 of 15
Prev1...12131415Next
Previous Post

Panglima TNI Hadiri Ratas KTT WWF di Istana Bogor

Next Post

Apresiasi untuk Kantor Imigrasi: Layanan Paspor Bandung dengan Perpanjangan Masa Berlaku Baru!

Related Posts

TNI-POLRI

Exit Briefing ke seluruh jajaran, Pangkodau I Tekankan Ketahanan Keluarga

8 Mei 2026
TNI-POLRI

Pimpin Sertijab Danlanud HLM, Pangkodau I Apreasiasi Peran Penting Strategis Lanud HLM

8 Mei 2026
News

BKN: Tidak Perlu Panik, Ini Cara Hadapi Seleksi CAT KDKMP–KNMP 2026

8 Mei 2026
News

UMC Menjadi Pusat Keunggulan Terpadu di Gedung 20 Lantai KH Ahmad Dahlan Tower

8 Mei 2026
Politik

Rapat Paripurna: DPRD dan Gubernur Kalsel, Sepakati Pembentukan Calon DOB Tanah Kambatang Lima

8 Mei 2026
News

MANTAP! Kapuas Dapat Bantuan 18 Unit Ambulans, Rehabilitasi Ruang Operasi RSUD dan Relokasi Puskesmas Pujon

8 Mei 2026
Next Post

Apresiasi untuk Kantor Imigrasi: Layanan Paspor Bandung dengan Perpanjangan Masa Berlaku Baru!

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021