• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, November 19, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto, Tidak Diterima PN Jaksel

Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto, Tidak Diterima PN Jaksel

angel angel by angel angel
14 Februari 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Permohonan ini seharusnya diajukan dalam dua permohonan terpisah, bukan dalam satu permohonan,” ujar Doktor Hukum Djuyamto dalam putusannya.

Selain itu, hakim menilai bahwa, dalil yang diajukan pemohon mengenai proses pengangkatan pimpinan KPK tidak relevan dengan ruang lingkup praperadilan.

Menurutnya, KPK bukan organisasi politik, sehingga tidak ada kaitannya dengan analisis politik dalam proses hukum yang berjalan.

PN Jaksel juga mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh KPK selaku termohon, di antaranya:

BeritaTerkait

Panitia HPN SMSI 2026, Tinjau Lokasi Universitas Syech Nawawi Banten

19 November 2025

Mukota IV Kadin Tangsel Terancam Buyar? Ucapan Agus R. Wisas Disorot dan Dipertanyakan

19 November 2025

1. Praperadilan tidak berwenang menilai materi pokok perkara. Hakim menegaskan bahwa praperadilan hanya berwenang memeriksa aspek formil dalam penetapan tersangka, sementara penilaian terhadap materi perkara merupakan ranah persidangan di pengadilan.
2. Permohonan dinilai kabur atau tidak jelas (Obscuur Libel). Hakim menyatakan bahwa beberapa dalil yang diajukan Hasto tidak berkaitan langsung dengan perkara yang dipermasalahkan.
3. Kesalahan dalam objek permohonan (Error in Objecto). Permohonan dianggap tidak tepat dalam menentukan objek praperadilan.
4. Perubahan dan penambahan permohonan. Hakim menilai adanya perubahan substansi dalam permohonan yang diajukan Hasto, yang seharusnya tidak dilakukan dalam proses praperadilan.

Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

Student’s Smart Fest Vol.1 Resmi Dibuka

Next Post

Hukuman Harvey Moeis, Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Related Posts

Ragam

Panitia HPN SMSI 2026, Tinjau Lokasi Universitas Syech Nawawi Banten

19 November 2025
Ragam

Mukota IV Kadin Tangsel Terancam Buyar? Ucapan Agus R. Wisas Disorot dan Dipertanyakan

19 November 2025
Ragam

Sayed Junaidi: Putusan MK Terkait Polri, Menegaskan “Aturan Mainnya”

18 November 2025
Ragam

Cek Perkembangan Rehab Fisik Rumah Sakit, Bupati Kapuas Mengunjungi RSUD

18 November 2025
Ragam

Mahasiswa FKG Universitas Moestopo Raih Prestasi di Ajang DENSMART 2025 Trisakti

18 November 2025
Ragam

BNN Jateng – Asperindo Jateng Satukan Tekad dan Barisan, Hadapi Sindikat Narkoba Demi War On Drug For Humanity

18 November 2025
Next Post

Hukuman Harvey Moeis, Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara di Tingkat Banding

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021