• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Juli 14, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto, Tidak Diterima PN Jaksel

Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto, Tidak Diterima PN Jaksel

angel angel by angel angel
14 Februari 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Permohonan ini seharusnya diajukan dalam dua permohonan terpisah, bukan dalam satu permohonan,” ujar Doktor Hukum Djuyamto dalam putusannya.

Selain itu, hakim menilai bahwa, dalil yang diajukan pemohon mengenai proses pengangkatan pimpinan KPK tidak relevan dengan ruang lingkup praperadilan.

Menurutnya, KPK bukan organisasi politik, sehingga tidak ada kaitannya dengan analisis politik dalam proses hukum yang berjalan.

PN Jaksel juga mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh KPK selaku termohon, di antaranya:

BeritaTerkait

Peran Pemerintah Masih Tetap Dibutuhkan untuk Mengangkat Harkat dan Martabat Wartawan Indonesia

13 Juli 2025

Kolaborasi Sosial Karang Taruna 001 bersama PMI, Fogging Cegah DBD

13 Juli 2025

1. Praperadilan tidak berwenang menilai materi pokok perkara. Hakim menegaskan bahwa praperadilan hanya berwenang memeriksa aspek formil dalam penetapan tersangka, sementara penilaian terhadap materi perkara merupakan ranah persidangan di pengadilan.
2. Permohonan dinilai kabur atau tidak jelas (Obscuur Libel). Hakim menyatakan bahwa beberapa dalil yang diajukan Hasto tidak berkaitan langsung dengan perkara yang dipermasalahkan.
3. Kesalahan dalam objek permohonan (Error in Objecto). Permohonan dianggap tidak tepat dalam menentukan objek praperadilan.
4. Perubahan dan penambahan permohonan. Hakim menilai adanya perubahan substansi dalam permohonan yang diajukan Hasto, yang seharusnya tidak dilakukan dalam proses praperadilan.

Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

Student’s Smart Fest Vol.1 Resmi Dibuka

Next Post

Hukuman Harvey Moeis, Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Related Posts

Ragam

Peran Pemerintah Masih Tetap Dibutuhkan untuk Mengangkat Harkat dan Martabat Wartawan Indonesia

13 Juli 2025
Ragam

Kolaborasi Sosial Karang Taruna 001 bersama PMI, Fogging Cegah DBD

13 Juli 2025
Ragam

Bupati Sukabumi: Daerah yang Dipimpinnya Miliki Potensi Silat Luar Biasa

12 Juli 2025
Ragam

Babinsa Kodim Ponorogo Pendampingan Program Pangan Lestari

12 Juli 2025
Ragam

Hakim Terikat Asas Curio Novit, ojo Lempar-lemparan

12 Juli 2025
Ragam

Pengadilan Tinggi Jakarta, Selenggarakan Bimbingan Teknis Percepatan Penyelesaian Perkara dan Penguatan Integritas

12 Juli 2025
Next Post

Hukuman Harvey Moeis, Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara di Tingkat Banding

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021