• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Desember 11, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto, Tidak Diterima PN Jaksel

Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto, Tidak Diterima PN Jaksel

angel angel by angel angel
14 Februari 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.

Putusan ini disampaikan oleh hakim tunggal Dr. Djuyamto, SH, MH atau biasa di sapa Pak Djoe dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2).

Dalam pertimbangannya, hakim Djuyamto menyatakan bahwa, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto tidak dapat diterima karena menggabungkan dua perkara berbeda dalam satu berkas, yaitu dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Hakim tunggal Djuyamto menegaskan bahwa, kedua kasus ini memerlukan alat bukti yang berbeda dan harus diajukan secara terpisah.

BeritaTerkait

Pembangunan Gedung KDKMP Ke-100, Dandim Ponorogo Lakukan Peletakan Batu Pertama Bersama Plt. Bupati

11 Desember 2025

Kejati Kalsel dan Pemda se-Kalsel Teken MOU, Implementasi Pidana Kerja Sosial Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

11 Desember 2025
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Student’s Smart Fest Vol.1 Resmi Dibuka

Next Post

Hukuman Harvey Moeis, Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Related Posts

News

Pembangunan Gedung KDKMP Ke-100, Dandim Ponorogo Lakukan Peletakan Batu Pertama Bersama Plt. Bupati

11 Desember 2025
Ragam

Kejati Kalsel dan Pemda se-Kalsel Teken MOU, Implementasi Pidana Kerja Sosial Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

11 Desember 2025
Ragam

Warga Berhak Dapat Pelayanan Layak, SPM Harus Ditingkatkan

11 Desember 2025
Ragam

Aktivitas BERSATU Dorong Pelajar Tangerang Raya Jauhi Narkoba dan Tawuran

11 Desember 2025
Ragam

Pangdam IV Diponegoro Dampingi Menko Pangan RI, Panen Raya Padi di Kabupaten Tegal

11 Desember 2025
Ragam

Klarifikasi Keluarga KH. Ma’ruf Amin, Pernyataan KH Zulva Mustafa Mendapat Restu Dari KH. Ma’ruf Amin Tidak Benar

11 Desember 2025
Next Post

Hukuman Harvey Moeis, Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara di Tingkat Banding

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021