• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, April 26, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Hukuman Harvey Moeis, Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Hukuman Harvey Moeis, Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara di Tingkat Banding

angel angel by angel angel
14 Februari 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA || Bedanews.com – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara dalam putusan banding.

Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Teguh Harianto, menyatakan bahwa, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Selain hukuman badan, Harvey juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” kata Hakim Teguh dalam sidang di PT Jakarta, Kamis (13/2/2024).

BeritaTerkait

UIN Bandung Peringkat 801+ Asia versi THE WUR 2026, Posisi Terbaik PTKIN se-Indonesia

25 April 2026

Rektor UIN Bandung Masuk 9 Besar Rektor dengan H-Index Tertinggi di Indonesia versi AD Scientific Index

25 April 2026

Majelis hakim juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita untuk negara. Jika harta yang disita tidak mencukupi, maka hukumannya akan ditambah 10 tahun penjara.

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto, Tidak Diterima PN Jaksel

Next Post

Kasad: Kita Tidak Lagi Berpikir Dwi Fungsi, Hormati Demokrasi

Related Posts

Edukasi

UIN Bandung Peringkat 801+ Asia versi THE WUR 2026, Posisi Terbaik PTKIN se-Indonesia

25 April 2026
Edukasi

Rektor UIN Bandung Masuk 9 Besar Rektor dengan H-Index Tertinggi di Indonesia versi AD Scientific Index

25 April 2026
Ragam

Menteri Nusron: Perayaan Paskah, Membangun Semangat Kebangkitan Bangsa

25 April 2026
Ragam

Mengenal lebih dekat Jenderal Pemersatu dari Sulawesi Utara, Inilah Sosok Letjen TNI (Purn) E.E. Mangindaan

25 April 2026
Ragam

PERANG IRAN BUKAN SEKEDAR NUKLIR, Tiga Lapis Tujuan Tersembunyi Israel

25 April 2026
Ragam

Dinas Perhubungan Jawa Barat Tindak Tegas ODOL, Truk Overload Terancam Pidana 

24 April 2026
Next Post

Kasad: Kita Tidak Lagi Berpikir Dwi Fungsi, Hormati Demokrasi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021