• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, November 19, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto, Tidak Diterima PN Jaksel

Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto, Tidak Diterima PN Jaksel

angel angel by angel angel
14 Februari 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.

Putusan ini disampaikan oleh hakim tunggal Dr. Djuyamto, SH, MH atau biasa di sapa Pak Djoe dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2).

Dalam pertimbangannya, hakim Djuyamto menyatakan bahwa, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto tidak dapat diterima karena menggabungkan dua perkara berbeda dalam satu berkas, yaitu dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Hakim tunggal Djuyamto menegaskan bahwa, kedua kasus ini memerlukan alat bukti yang berbeda dan harus diajukan secara terpisah.

BeritaTerkait

Sayed Junaidi: Putusan MK Terkait Polri, Menegaskan “Aturan Mainnya”

18 November 2025

Cek Perkembangan Rehab Fisik Rumah Sakit, Bupati Kapuas Mengunjungi RSUD

18 November 2025
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Student’s Smart Fest Vol.1 Resmi Dibuka

Next Post

Hukuman Harvey Moeis, Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Related Posts

Ragam

Sayed Junaidi: Putusan MK Terkait Polri, Menegaskan “Aturan Mainnya”

18 November 2025
Ragam

Cek Perkembangan Rehab Fisik Rumah Sakit, Bupati Kapuas Mengunjungi RSUD

18 November 2025
Ragam

Mahasiswa FKG Universitas Moestopo Raih Prestasi di Ajang DENSMART 2025 Trisakti

18 November 2025
Ragam

BNN Jateng – Asperindo Jateng Satukan Tekad dan Barisan, Hadapi Sindikat Narkoba Demi War On Drug For Humanity

18 November 2025
Ekonomi

Peringatan HKN Ke-61, Pos UKK YBM BRILiaN Adem Ayem Desa Kenanga Raih Penghargaan Terbaik se Jawa Barat

18 November 2025
Ragam

OKK PWI Jaya Tekankan Etika, PD/PRT dan Penilaian Tertulis untuk Seluruh Peserta

18 November 2025
Next Post

Hukuman Harvey Moeis, Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara di Tingkat Banding

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021