Dalam situasi yang serba tidak pasti ini, Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA) perlu didorong untuk menetapkan standar hukum baru. Diperlukan aturan yang mewajibkan setiap pejabat publik untuk secara terbuka dan transparan menunjukkan bukti keaslian dokumen ijazah apabila muncul dugaan pemalsuan. Pihak-pihak yang berkepentingan perlu mengajukan gugatan atau judicial review terhadap aturan hukum yang ada untuk didaftarkan di lembaga MK atau MA.
Langkah ini bertujuan agar kasus dugaan ijazah palsu dapat diselesaikan dengan tepat dan jernih. Jika tidak ditangani secara tegas dan terang, maka kasus seperti ini akan terus menggantung tanpa kepastian. Lebih dari itu, isu ini berpotensi merusak reputasi bangsa dan menurunkan legitimasi demokrasi secara keseluruhan. Sudah saatnya lembaga peradilan tertinggi di negeri ini bergerak demi menjaga martabat negara dan kewarasan publik.











