Dari Anas bin Malik, dia berkata;
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat sepuluh golongan dengan sebab khamr: orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang meminumnya, orang yang membawanya, orang yang minta diantarkan, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang makan hasil penjualannya, orang yang membelinya, dan orang yang minta dibelikan.” (HR. Tirmidzi, no. 1295; Syaikh al-Albani menilai hadits ini Hasan Shahih).
Peredaran miras sesungguhnya dapat ditangani hingga tuntas jika hukum Islam diterapkan.
Seseorang yang mengikatkan diri kepada aturan Allah akan takut melakukan tindakan yang sudah jelas larangannya. Ia akan senantiasa menjauhkan diri dari perbuatan dosa dan berusaha menjadi orang yang bertakwa, ini adalah lapisan pertama yang menjadi rem dalam meminum khamr. Berikutnya jika ada yang terjerat dalam konsumsi miras, orang yang berada di sekitarnya akan mengingatkan sebagai bentuk amar makruf nahi mungkar.













