Hal demikian tidak dipandang ikut campur urusan orang lain, tetapi adalah kepedulian terhadap saudara seiman agar terhindar dari maksiat. Ini adalah lapisan kedua. Tidak cukup dengan dua hal tadi, diperlukan lapisan ketiga berupa aturan tegas dari negara sebagai hukum mengikat dalam mengatur minuman keras ini.
Negara yang menerapkan Islam dalam tata kehidupan masyarakat akan memberi sanksi pada individu atau lembaga yang melanggar aturan. Pemerintah dalam Islam akan melaksanakan aturan dengan dorongan keimanan dalam menjaga umat dari perbuatan maksiat. Adapun sanksi dalam hukum Islam bagi orang yang meminum khamr adalah dicambuk sebanyak 40 hingga 80 kali. Khalifah beserta jajarannya akan memberikan hukuman yang seadil-adilnya berdasarkan hukum syarak.













