Tentu ini bukan hal yang sepele, justru sangat berbahaya. Namun sayang, dalam atmosfer kapitalisme sekuler konsumsi miras tidaklah dilarang, hanya diatur. Karena ada keuntungan berupa pajak dan dipandang sebagai bisnis yang menggiurkan, maka madarat atau mafsadat bukanlah hambatan. Bahkan generasi rusak sekalipun tak jadi persoalan asal para kapitalis sejahtera.
Seharusnya pemerintah menjadi tameng pertama dalam menjaga masyarakat dari kejahatan yang diakibatkan oleh penggunaan miras. Negara dengan kekuatan hukum yang mengikat memiliki kemampuan untuk menindak tegas para pelaku kriminalitas.
Berikutnya, dengan sanksi yang jelas akan membuat siapapun yang berbuat kejahatan atau memiliki niat melakukan kemaksiatan takut dan jera sehingga tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun sayang, hukum di negeri ini hanya mengganjar pelaku yang menenggak minuman keras dan mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain dengan pidana denda maksimal 10 juta rupiah.













