Yopi Gunawan juga meminta kepada JPU untuk memperlihatkan cek-cek atas nama MT yang disita.
Setelah ahli melihat cek-cek tersebut ahli berpendapat bahwa cek-cek tersebut belum dicairkan karena dibelakang cek masih bersih tidak ada tanda tangan yang menandakan bahwa cek tersebut sudah di cairkan, sehingga cek-cek tersebut tidak dapat dikatakan cek kosong.
“Yang disebut cek kosong adalah ketika cek tersebut dicairkan ke bank dan bank mengecek rekening dari pemilik cek tersebut dan ternyata setelah di cek tidak ada dananya maka cek tersebut dapat dikatakan kosong atau tidak ada dananya dan pihak bank akan membuat surat SP kepada pemilik cek tersebut.