Oleh karenanya yang demikian jelas digolongkan Window Dressing. Karena kalau transaksi bisnis antara terdakwa dan pelapor harus memiliki underline misalnya hutang piutang, ada PO dll.
“Kalau dilihat dari sisi perbankan ini menyalahi aturan hukum perbankan dan aturan dari BI dan perbuatan pelapor bisa terkena pidana”, ujar Roy B. Tulaar
Biasanya pola Window Dressing dilakukan dengan menggunakan 1 atau 2 rekening, namun mereka masih satu circle.
Bahkan sekarang ini, modus Window Dressing kerap menggunakan 10 rekening atau lebih dimana uang yang disetor diputar-putar keluar masuk, debet dan kredit uang di rekening circle itu-itu saja, meskipun berbeda orang tapi yang jelas orang-orang terdekat dan tidak mungkin orang yg tidak dikenal karena kalau tidak dikenal uangnya bisa hilang.











