Menurut ahli transaksi yang demikian jelas digolongkan Window Dressing dimana modus ini sering digunakan untuk memperlihatkan performa keuangan perusahaan agar investor tertarik atau bank dapat memberikan kredit baru.
“Namun modus ini bisa tampak jelas dan bisa dijerat pidana bagi pelapor karena memiliki kelemahan,” ujar Roy.
Selanjutnya tim kuasa hukum terdakwa Dr. Yopi Gunawan menanyakan kepada ahli terkait pencairan cek dimana sebelum cek tersebut dicairkan maka pelapor akan mentransfer lebih dahulu ke rekening pemilik cek dalam hal ini rekening atas nama MT, pertanyaan apakah transaksi yang demikian itu lazim?
Menurut ahli itu tidak lazim karena cek itu sebagai alat pembayaran artinya si penerima cek menerima pembayaran dari Pembuka/pemilik cek menjadi pertanyaan besar mengapa si penerima cek tersebut malah mentransfer lebih dulu dananya baru ceknya dicairkan.