• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 9, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Perkara Penipuan Rp.100 Miliar, Ahli Ungkap Adanya Window Dressing

Perkara Penipuan Rp.100 Miliar, Ahli Ungkap Adanya Window Dressing

Boed by Boed
6 Maret 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menurut ahli transaksi yang demikian jelas digolongkan Window Dressing dimana modus ini sering digunakan untuk memperlihatkan performa keuangan perusahaan agar investor tertarik atau bank dapat memberikan kredit baru.

“Namun modus ini bisa tampak jelas dan bisa dijerat pidana bagi pelapor karena memiliki kelemahan,” ujar Roy.

Selanjutnya tim kuasa hukum terdakwa Dr. Yopi Gunawan menanyakan kepada ahli terkait pencairan cek dimana sebelum cek tersebut dicairkan maka pelapor akan mentransfer lebih dahulu ke rekening pemilik cek dalam hal ini rekening atas nama MT, pertanyaan apakah transaksi yang demikian itu lazim?

Menurut ahli itu tidak lazim karena cek itu sebagai alat pembayaran artinya si penerima cek menerima pembayaran dari Pembuka/pemilik cek menjadi pertanyaan besar mengapa si penerima cek tersebut malah mentransfer lebih dulu dananya baru ceknya dicairkan.

BeritaTerkait

Jaringan Narkotika Semarang & Surakarta, Dibekuk BNN Jateng Dalam Operasi Terpadu Pemulihan Kawasan Rawan Narkotika

8 November 2025

Permohonan Audensi tentang Perumahan ALMAS 4 Diabaikan, Ketua DPC MGP Robby Dorong Bupati Bandung agar Pelanggaran itu Dipidanakan

5 November 2025
Page 3 of 6
Prev1234...6Next
Previous Post

TMMD Support Pembangunan Secara Nasional

Next Post

Sejahterakan Petani, Babinsa Kodim Ponorogo Kawal dan Dampingi Penyerapan Gabah Panen Petani oleh Bulog

Related Posts

Hukum

Jaringan Narkotika Semarang & Surakarta, Dibekuk BNN Jateng Dalam Operasi Terpadu Pemulihan Kawasan Rawan Narkotika

8 November 2025
Edukasi

Permohonan Audensi tentang Perumahan ALMAS 4 Diabaikan, Ketua DPC MGP Robby Dorong Bupati Bandung agar Pelanggaran itu Dipidanakan

5 November 2025
Hukum

Djuyamto Bacakan Pledoi, Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-Adilnya

5 November 2025
Hukum

Kejari Kota Bandung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Bandung

5 November 2025
Oplus_131072
Hukum

Provinsi Jawa Barat Tandatangani MoU Dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

5 November 2025
Hukum

Ketua JHB Suyono Berharap Kejari Kota Bandung Tidak Tebang Pilih Dalam Perkara Dugaan Korupsi

4 November 2025
Next Post

Sejahterakan Petani, Babinsa Kodim Ponorogo Kawal dan Dampingi Penyerapan Gabah Panen Petani oleh Bulog

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021