• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Februari 5, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Perkara Penipuan Rp.100 Miliar, Ahli Ungkap Adanya Window Dressing

Perkara Penipuan Rp.100 Miliar, Ahli Ungkap Adanya Window Dressing

Boed by Boed
6 Maret 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menurut ahli transaksi yang demikian jelas digolongkan Window Dressing dimana modus ini sering digunakan untuk memperlihatkan performa keuangan perusahaan agar investor tertarik atau bank dapat memberikan kredit baru.

“Namun modus ini bisa tampak jelas dan bisa dijerat pidana bagi pelapor karena memiliki kelemahan,” ujar Roy.

Selanjutnya tim kuasa hukum terdakwa Dr. Yopi Gunawan menanyakan kepada ahli terkait pencairan cek dimana sebelum cek tersebut dicairkan maka pelapor akan mentransfer lebih dahulu ke rekening pemilik cek dalam hal ini rekening atas nama MT, pertanyaan apakah transaksi yang demikian itu lazim?

Menurut ahli itu tidak lazim karena cek itu sebagai alat pembayaran artinya si penerima cek menerima pembayaran dari Pembuka/pemilik cek menjadi pertanyaan besar mengapa si penerima cek tersebut malah mentransfer lebih dulu dananya baru ceknya dicairkan.

BeritaTerkait

PT Jakarta, Perberat Hukuman Eks Ketua PN Jak – Pst Jadi 14 tahun Penjara

4 Februari 2026

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026
Page 3 of 6
Prev1234...6Next
Previous Post

TMMD Support Pembangunan Secara Nasional

Next Post

Sejahterakan Petani, Babinsa Kodim Ponorogo Kawal dan Dampingi Penyerapan Gabah Panen Petani oleh Bulog

Related Posts

Hukum

PT Jakarta, Perberat Hukuman Eks Ketua PN Jak – Pst Jadi 14 tahun Penjara

4 Februari 2026
Edukasi

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026
Hukum

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026
Hukum

Kuasa Hukum: Putusan Pengadilan Harus Dihormati, Bukan Diabaikan

30 Januari 2026
Hukum

Sidang Condotel Riau Martadinata Bandung Digelar, Saksi Ahli Ungkap Ada Pelanggaran Tata Kelola Perseroan

30 Januari 2026
Hukum

Bupati Cirebon Imron Rosyadi Digugat Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Rp35 Miliar

30 Januari 2026
Next Post

Sejahterakan Petani, Babinsa Kodim Ponorogo Kawal dan Dampingi Penyerapan Gabah Panen Petani oleh Bulog

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021