Dana tersebut kembali lagi ke perusahaan milik pelapor, menurut ahli transaksi yang demikian dapat digolongkan Window Dressing (istilah bahasa Indonesia Dekorasi Jendela), yakni strategi untuk mempercantik rekening koran agar terlihat perputarannya bagus untuk memanipulasi performa perusahaan atau laporan keuangan perbankan agar bisa mendapatkan investor.
Dalam persidangan salah satu tim kuasa hukum terdakwa Dr. Yopi Gunawan, SH, MH, MM, memperlihatkan kepada ahli beberapa rekening koran dan bukti fisik cek atas nama MT yang telah dicairkan oleh pelapor The Siauw Thjiu, Tjindriawaty Halim (istri pelapor), Budi Halim (kakak istri pelapor), PT. Jaya Mulya Raya (perusahaan milik Budiman Halim).
Dari rekening tersebut terlihat sebelum cek-cek tersebut dicairkan oleh pelapor terlebih dahulu pelapor mentransfer dananya ke rekening atas nama MT dan terlihat dalam rekening tersebut jarak transfer dengan pencairan cek-cek nya dalam hari yang sama.