Bandung, BEDAnews – Sidang perkara dugaan penggelapan dan penipuan Rp.100 miliar dengan terdakwa MT makin menarik perhatian. Ternyata perkara ini terindikasi Window Dressing, untuk menaikan performa dan bukan hutang piutang.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Kamis 6 Maret 2025.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tuty Haryati menghadirkan ahli perbankan dari Universitas Tarumanagara Ir. Roy B. Tulaar, S.H., M.H., MBA.
Roy B. Tulaar menegaskan bahwa tindakan pelapor The Siauw Thjiu yang mencairkan cek-cek atas nama MT menggunakan perusahaan milik pelapor The Siauw Thjiu sesuai dengan cek-cek yang akan dicairkan, dimana cek-cek yang dicairkan tersebut dibagi-bagi ke atas nama istri dan circle orang dekat pelapor.