• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Februari 5, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Perkara Penipuan Rp.100 Miliar, Ahli Ungkap Adanya Window Dressing

Perkara Penipuan Rp.100 Miliar, Ahli Ungkap Adanya Window Dressing

Boed by Boed
6 Maret 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Sidang perkara dugaan penggelapan dan penipuan Rp.100 miliar dengan terdakwa MT makin menarik perhatian. Ternyata perkara ini terindikasi Window Dressing, untuk menaikan performa dan bukan hutang piutang.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Kamis 6 Maret 2025.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tuty Haryati menghadirkan ahli perbankan dari Universitas Tarumanagara Ir. Roy B. Tulaar, S.H., M.H., MBA.

Roy B. Tulaar menegaskan bahwa tindakan pelapor The Siauw Thjiu yang mencairkan cek-cek atas nama MT menggunakan perusahaan milik pelapor The Siauw Thjiu sesuai dengan cek-cek yang akan dicairkan, dimana cek-cek yang dicairkan tersebut dibagi-bagi ke atas nama istri dan circle orang dekat pelapor.

BeritaTerkait

PT Jakarta, Perberat Hukuman Eks Ketua PN Jak – Pst Jadi 14 tahun Penjara

4 Februari 2026

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026
Page 1 of 6
12...6Next
Previous Post

TMMD Support Pembangunan Secara Nasional

Next Post

Sejahterakan Petani, Babinsa Kodim Ponorogo Kawal dan Dampingi Penyerapan Gabah Panen Petani oleh Bulog

Related Posts

Hukum

PT Jakarta, Perberat Hukuman Eks Ketua PN Jak – Pst Jadi 14 tahun Penjara

4 Februari 2026
Edukasi

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026
Hukum

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026
Hukum

Kuasa Hukum: Putusan Pengadilan Harus Dihormati, Bukan Diabaikan

30 Januari 2026
Hukum

Sidang Condotel Riau Martadinata Bandung Digelar, Saksi Ahli Ungkap Ada Pelanggaran Tata Kelola Perseroan

30 Januari 2026
Hukum

Bupati Cirebon Imron Rosyadi Digugat Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Rp35 Miliar

30 Januari 2026
Next Post

Sejahterakan Petani, Babinsa Kodim Ponorogo Kawal dan Dampingi Penyerapan Gabah Panen Petani oleh Bulog

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021