• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Januari 15, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Perkara Pengaduan Palsu di Prabumulih, Disetujui Dihentikan Berdasarkan Mekanisme RJ

Perkara Pengaduan Palsu di Prabumulih, Disetujui Dihentikan Berdasarkan Mekanisme RJ

kris by kris
21 April 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pada saat Saksi Aiptu Sumardi melakukan pemeriksaan di TKP, tidak ada bekas sepeda motor dan orang terjatuh pada lokasi yang dilaporkan Tersangka. Selanjutnya saksi Sumardi memanggil Saksi Dini Salpitri dan menemukan kejanggalan yaitu ketidakcocokan informasi mengenai saksi Dini Salpitri yang diajak tersangka sebagai saksi, ketika diinterogasi saksi Dini Salpitri mengakui bahwa tersangka memintanya untuk berbohong serta tersangka memberi upah kepada saksi Dini Salpitri sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa dompet yang berisi uang sejumlah Rp1.760.000,-, kartu ATM Bank BRI dan BNI, KTP, kartu BPJS tidak pernah hilang, serta 1 (satu) unit sepeda motor honda beat nopol BG 2535 CK hilang di Simpang Pinang Kel. Tebing Tanah Puteh, Kec. Prabumulih Barat ketika Tersangka sedang menunggu pacarnya.

BeritaTerkait

Polres Sergai Tindaklanjuti Pengaduan Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Zuhari: Hentikan Aktivitas PT. DMK dan Periksa Semua Penggarap

15 Januari 2026

Buky : Identitas Budaya Sangat Penting Karena di Dalamnya Mencerminkan Karakter, Nilai, dan Sejarah Masyarakat

14 Januari 2026
Page 2 of 5
Prev123...5Next
Previous Post

Hanya Mendapat Macet Tanpa Kontribusi PAD: Saatnya Gubernur Pramono Menuntut Kepemilikan Saham di Pelindo atau Membentuk Port of Betawi

Next Post

Melawan Kesewenangan, Kuasa Hukum Pemohon Prapid Patuan Angie Nainggolan Mencari Keadilan untuk Ditegakkan

Related Posts

Hukum

Polres Sergai Tindaklanjuti Pengaduan Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Zuhari: Hentikan Aktivitas PT. DMK dan Periksa Semua Penggarap

15 Januari 2026
Edukasi

Buky : Identitas Budaya Sangat Penting Karena di Dalamnya Mencerminkan Karakter, Nilai, dan Sejarah Masyarakat

14 Januari 2026
Hukum

Kajati Jabar Lantik Kajari Kota Tasikmalaya, Kajari Kabupaten Bekasi Dan Kajari Cimahi

12 Januari 2026
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H, LL.M. (Foto Ist).
Hukum

DePA-RI Dorong Kesetaraan Hak Hakim Ad Hoc

9 Januari 2026
Hukum

Lima Advokat Uji Ketentuan Penetapan Status dan Tingkat Bencana Nasional

9 Januari 2026
Hukum

Abaikan Dua Kali Teguran, DPRD Kota Tasikmalaya Desak Satpol PP Tindak Tegas Lapangan Padel Tak Berizin

9 Januari 2026
Next Post

Melawan Kesewenangan, Kuasa Hukum Pemohon Prapid Patuan Angie Nainggolan Mencari Keadilan untuk Ditegakkan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021