JAKARTA || Bedanews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Pn Jaktim) kembali menggelar sidang perkara tentang merek dan indikasi geografis dengan terdakwa CHALAS KROMOTO Seperti tercantum dalam SIPP PN Jaktim No 59/Pid.Sus/2025/JKT.Tim, Kamis (20/03/2025).
Bertempat diruang sidang Ali Said, Sidang pemeriksaan Perkara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Made Purnami dan Hakim anggota Heru Kuncoro serta Arif Yudiarto.
Pada Agenda Sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tutur Sagala dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadirkan 3 orang Saksi, yang mana salah satunya Toriki mantan karyawan terdakwa.
Lalu Ngadino, selaku pemilik Toko Sinar Plastik di Jatinegara yang juga memasarkan plastik water poloplast dan Sigit Riyanto pemilik Toko Rahayu di Pasar Rebo yang turut memasarkan produksi plastik milik terdakwa, namun setelah tahu produksi plastik tersebut bermasalah tidak menjual lagi.