BANJARBARU || Bedanews.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktorat A menyetujui penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restorative (Restorative Justice) di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan sebanyak 3 (Tiga) perkara.
Hal ini setelah dilakukannya ekspose penghentian penuntutan perkara berdasarkan Restorative Justice secara daring oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Sugiyanta, S.H, M.H, didampingi Asisten Pidana Umum, Dr. Dinar Kripsiadi, S.H, M.H, Senin (17/11/2025).
Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH dalam siaran Pers menerangkan bahwa, dari Tiga perkara yang telah disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan RJ, Dua perkara adalah Narkotika sedang kan perkara lainnya tentang penganiayaan. Secara rinci disebutkannya ketiga perkara yang telah disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan RJ yaitu:
1. Perkara asal Kejaksaan Negeri Balangan dengan Tersangka Samsudin Als Udin Bin Durahman disangka melanggar Kesatu: Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Kedua: Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Perkara asal Kejakaaan Negeri Hulu Sungai Utara dengan Tersangka Andri Alias Kapau Bin Jailani disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.











