• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, November 18, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Perkara Narkotika dan Penganiayaan di Wilayah Hukum Kejati Kalsel, Disetujui JAM-Pidum untuk RJ

Perkara Narkotika dan Penganiayaan di Wilayah Hukum Kejati Kalsel, Disetujui JAM-Pidum untuk RJ

angel angel by angel angel
18 November 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

BANJARBARU || Bedanews.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktorat A menyetujui penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restorative (Restorative Justice) di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan sebanyak 3 (Tiga) perkara.

Hal ini setelah dilakukannya ekspose penghentian penuntutan perkara berdasarkan Restorative Justice secara daring oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Sugiyanta, S.H, M.H, didampingi Asisten Pidana Umum, Dr. Dinar Kripsiadi, S.H, M.H, Senin (17/11/2025).

Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH dalam siaran Pers menerangkan bahwa, dari Tiga perkara yang telah disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan RJ, Dua perkara adalah Narkotika sedang kan perkara lainnya tentang penganiayaan. Secara rinci disebutkannya ketiga perkara yang telah disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan RJ yaitu:
1. Perkara asal Kejaksaan Negeri Balangan dengan Tersangka Samsudin Als Udin Bin Durahman disangka melanggar Kesatu: Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Kedua: Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Perkara asal Kejakaaan Negeri Hulu Sungai Utara dengan Tersangka Andri Alias Kapau Bin Jailani disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BeritaTerkait

Tingkatkan Sistem Keamanan Peradilan MARI Kirim Utusan Ke Australia

18 November 2025

Terkait Gelar Perkara Pidana Khusus, Kejari Jak Pst Tetapkan 3 Tersangka

18 November 2025
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Terkait Gelar Perkara Pidana Khusus, Kejari Jak Pst Tetapkan 3 Tersangka

Next Post

OKK PWI Jaya Tekankan Etika, PD/PRT dan Penilaian Tertulis untuk Seluruh Peserta

Related Posts

Hukum

Tingkatkan Sistem Keamanan Peradilan MARI Kirim Utusan Ke Australia

18 November 2025
Hukum

Terkait Gelar Perkara Pidana Khusus, Kejari Jak Pst Tetapkan 3 Tersangka

18 November 2025
Hukum

Diperiksa Hakim Tipikor, Gus Yazid Mengaku Terima Uang Rp20 Miliar

18 November 2025
Hukum

JEJAK Kasus yang Menyeret Gus Yazid, Jaksa Telusuri TPPU: Kerugian Negara Rp237 Miliar

17 November 2025
Hukum

Sidang Bos Tambang Ilegal Endang Juta Kembali Digelar, Saksi Akui Pindahkan Gundukkan Tanah

17 November 2025
Hukum

Putusan MK Soal Penempatan Anggota Polri, Tegaskan Kembali Kepastian Hukum

17 November 2025
Next Post

OKK PWI Jaya Tekankan Etika, PD/PRT dan Penilaian Tertulis untuk Seluruh Peserta

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021