“Saya minta sodara jujur dalam memberikan kesaksian, karena saudara sudah disumpah” ujar kuasa hukum terdakwa.
Begitu juga dengan saksi-saksi lain semua menjawab tidak tahu dan tidak mengenal dengan terdakwa.
Kepada awak media, Syamsul Jahidin, S.i.kom.,S.H.,M.M. menyebutkan saksi yang di hadirkan JPU tidak tahu apa apa mengenai proyek pembangunan Kampus (Unsika).
“Kami tidak bisa mengorek keterangan dari saksi, karena saksi yang dihadirkan oleh JPU semuanya mengatakan tidak tahu dan tidak mengenal terdakwa” ujar Syamsul Jahidin.
Mereka hanya mengungkap data-data yang diduga dipalsukan oleh PT. Bukit Dalam Barisani dalam mengikuti tendar.
“Kesaksian ini salah, semua bukti-bukti yang terlampir dalam berkas itu diduga sudah direkayasa oleh PT Bukit Dalam Barisani. Semua saksi menyanggah, diduga BAP itu bedasarkan kepentingan jaksa dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku’. tambah Yakub.













